BENGKALIS (WAHANARIAU) -- Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18/PMK.07/2017 tertanggal 14 Februari 2017 tentang konversi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang baru akan dibayarkan pada awal April 2017 dalam bentuk non tunai. Dikhuatirkan, kebijakan itu akan menimbulak persoalan di daerah, salah satunya keterlambatan pembayaran gaji dan insentif ASN.
ASN diperkirakan bakal tak menerima gaji pokok maupun insentif sampai dengan bulan April. Karena seperti tertuang dalam PMK tersebut, realisasi konversi paling lambat dilakukan tanggal 07 April 2017 itupun tidak melalui bentuk tunai ke rekening daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis H Bustami HY SH yang ditanya bakal tidak dibayarnya gaji ASN sampai dengan bulan April serta terlambatnya realisasi kegiatan pengadaan barang dan jasa akibat dampak PMK nomor 18 tersebut, mengaku sejauh ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kemenkeu RI.
"Soal penyaluran DAU dan DBH bagaimana tekhnisnya kita belum mendapatkan keterangan secara resmi dari kementerian Keuangan RI. Karena sampai saat ini BPKAD masih sibuk menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD)," kata Bustamy.
Disinggung soal ASN terancam tak gajian sampai bulan April, Bustamy belum dapat memberikan jawaban.
"Soal gaji ASN yang terancam kita belum dapat memastikan, karena bagaimanapun kita akan upayakan supaya hak-hak ASN terbayarkan," ujarnya lagi. (halloriau)